Hukum Mengidolakan Orang Fasik Atau Orang Kafir
Pesantren Menjawab - Corak dan gaya hidup masyarakat modern sepertinya nyaris telah mengalami keterbalikan dari yang seharusnya. Ekspresi penampilan dan sepak terjang, praktis mengubah sebuah tontonan menjadi tuntunan dan tuntunan mengjadi tontonan. Adalah sangat wajar jika gejala masyarakat seperti ini lalu menempatkan dunia intertainment menjadi sebuah kiblat pandangan hidup dan sekaligus menggeser nilai-nilai etik dan norma agama jauh dari perilakunya dan pekertinya.
Realitas demikian bisa kita perhatikan dari betapa lekatnya ranah kehidupan masyarakat modern khususnya generasi muda dengan dunia itertainment, musik, olahraga dan semarak dunia hiburan lainnya yang identik dengan kebiasaan kuffar atau fassaq. Dan gejala masyarakat seperti ini tidak hanya berhenti pada aspek hiburannya, melainkan telah menjadikan figur-figur yang menjadi iconnya sebagai idola dan contoh gaya hidup yang mereka tiru dan ikuti dalam gerak-gerik perilakunya.
Dalam dunia olahraga, kita bisa menjumpai insan-insan maniak, seperti GIBOL (penggila bola) yang tak jarang dalam mengekspresikan kegilaannya, mereka berpenampilan dengan performance figur idolanya dengan segala simbol dan karakternya, seperti membeli pakaian atau poster yang bergambar sang idola atau logo-logo club idolanya bahkan mengenakannya atau memasangnya sebagai aksesoris tertentu.namun satu hal yang cukup ironis, club atau figur yang diidolakan adalah orang atau club non muslim atau setidaknya orang yang fasiq. Fenomena serupa juga bisa kita saksikan dalam dunia musik, film dan lainnya.
PCNU Kab. Kediri
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum mengidolakan figur-figur yang menjadi icon dunia intertainment seperti bintang film, pemain sepak bola atau pemain musik ?
Jawaban:
a. Pengertian idola dalam kamus popular adalah sanjungan atau pujaan / menyembah. Pengidolaan merupakan Fi'l al qalbi karena itu bisa diartikan dalam istilah fiqh الركون , المودة , ميل القلب. Dengan demikian pengidolaan itu apabila dilandasi atas kekufurannya maka hukumnya haram / kufur, apabila pengidolaan itu dilandasi oleh pengakuan atas kelebihan skill seseorang hukumnya khilaf :
- Haram bila mengakibatkan sang idola ienas (terhibur), pengagungan padanya atau menimbulkan anggapan segala perilakunya baik.
- Makruh karena bisa mengakibatkan mahabbah.
- Jawaz bila tidak mengakibatkan mahabbah pada kekufuran
b. Sejauh manakah batasan seseorang sudah dikatakan mahabbah bi al-kuffar yang diharamkan ? dan apakah dengan membeli poster, kaset atau pakaian yang bergambar pemain atau logo club, menonton konser musik atau pertandingan non-muslin sudah menjadi bukti seseorang dikatakan mahabbah bi al-kuffar ?
Jawaban
b. Sejauh menyebabkan keharaman sebagaimana criteria pada poin A. adapun perilaku membeli poster, kaset, pakaian bergambar pemain atau logo club atau menonton konser musik termasuk sesuatu korelatif dengan cinta muka hukumnya makruh
قال النبي صلى الله عليه وسلم : إذا مدح الفاسق غضب الرب واهتز لذلك العرش (ابن ابي الدنيا في ذم الغيبة (4)هب) عن انس (عد) عن بريدة رضي الله عته
تفسير الرازي - ج 4 / ص 168
والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة ، والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك يخرجه عن الإسلام فلا جرم هدد الله تعالى فيه فقال : { وَمَن يَفْعَلْ ذلك فَلَيْسَ مِنَ الله فِي شَىْء } .
الفروق اللغوية - ج 1 / ص 352
المحبة وهو إرادة الاعظام والاجلال.
إحياء علوم الدين - ج 2 / ص 143
وإن اجتمع في شخص خير وشر وجب أن يحب لأجل ذلك الخير ويبغض لأجل ذلك الشر.
مدارج السالكين
وفي الوحشة نكتة لطيفة لأن الالتذاذ بالمحنة في المحبة هو من موجبات أنس القلب بالمحبوب فإذا أحس بالألم بحيث يحتاج إلى الصبر انتقل من الأنس إلى الوحشية ولولا الوحشة لما أحس بالألم المستدعي للصبر
نهاية المحتاج - (ج 8 / ص 102)
بجيرمي على الخطيب - (ج / ص 192)
c. Bagaimana hukum memasang atau mengenakan pakaian yang bergambar logo club sepak bola, group band, foto pemain sepak bola, pemain musik atau film ?
Jawaban:
c.Menurut Madzhab Hambali hukumnya makruh karena perilaku tersebut taarud ilaa ma yujibul mahabbah (menampakkan kecintaan pada orang fasiq / kufur)
عبارته
كشف القناعة
(و) يكره (التعرض لما يوجب المودة بينهما) لعموم قوله تعالى : (لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله) – الآية
Keputusan Bahtsul Masail Waqi'iyyah PWNU JAWA TIMUR
0 Response to "Hukum Mengidolakan Orang Fasik Atau Orang Kafir"
Posting Komentar